Penyerahan aset ini ditandatangani oleh Nurul Ghufron, dengan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan sebagai saksi.
Sementara pihak penerima, Pemerintah Provinsi Aceh, diwakili oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dengan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Ramzi, sebagai saksi.
Marzuki mengucapkan Alhamdulillah dan menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut demi kemajuan pembangunan di Aceh.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK, termasuk Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, serta para staf Pemerintah Provinsi Aceh.(*)
BACA JUGA:Komjen Pol Pur H Firli Bahuri Diperiksa Selama 10 Jam.