Kejari Ogan Ilir Proses Kasus Kebakaran Lahan yang Libatkan Tiga Warga Tanjung Batu
OKUTIMURPOS.COM- Tak ada ampun bagi pembakar lahan. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kini terus intensif mengusut kasus kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Andrianto, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, menyatakan bahwa mereka sedang dalam tahap P-19, yakni meneliti berkas penyidikan yang diserahkan oleh Polres Ogan Ilir pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Terdapat satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melibatkan tiga tersangka: Ambon bin Bustomi dan dua rekannya, yang merupakan penduduk Dusun 1, Desa Senuro Timur, Kecamatan Tanjung Batu, kBupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
BACA JUGA:Innalillahi, Gubuk Nenek Ini Porak-poranda Disapu Angin Kencang 2 Hari Kemudian Meninggal
Kronologi penangkapan diungkap oleh Andrianto, dimulai ketika petugas menemukan sebuah korek api gas di lokasi kebakaran, yang ternyata milik tersangka Ambon.
Meski tidak tertangkap tangan, penyidikan menyimpulkan bahwa korek api tersebut adalah milik tersangka.
Tersangka mengakui bahwa mereka sengaja membakar lahan seluas 0,4 hektare, yang adalah milik pribadi, untuk membuka lahan baru setelah menebang pohon dan bambu.
BACA JUGA:Innallillaahi, Rumah Ludes Terbakar Penghuni Terjebak di Dalam, Polisi Masih Selidiki
Atas perbuatan ini, mereka dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2019.
Ancaman hukuman penjara minimum tiga tahun dan maksimum sepuluh tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kejari Ogan Ilir masih melakukan penelitian mendalam terkait penanganan kasus ini.(*)
BACA JUGA:Innalillahi, Dokter Spesialis Alumni UNS Gugur Usai Pemboman Israel di Gaza