Kejati Tambah Daftar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BSPS
Tersangka dugaan Korupsi Kasus BSPS - Foto: dok KejaksaanRI--
OKUTIMURPOS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada Senin, 26 jam 2026.
Tersangka tersebut berinisial AHS merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024..
Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, terungkap bahwa AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR.
"Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000 untuk setiap penerima bantuan, Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000," jelas Tim Penyidik.
Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300,00, Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
