Mas Yudha mengingatkan bahwa Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan dah sah secara hukum negara.
Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah.
"Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 untuk mengakomodir hal-hal tersebut", pungkasnya. (clau)