Tawarkan Lowongan Kerja dan Pinjaman Uang, Ibu Ini Berhasil Tipu Korbanya Rp42 juta Rupiah

Selasa 26-09-2023,09:43 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

BELITANG,OKUTIMURPOS.COM- Anggota Polsek Belitang I ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Rosmery Fajarsari warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.

Adapun korban Rini Parasandi warga Tanah Merah Kecamatan Belitang Madang Raya. Penangkapan tersangka diperkuat, dengan adanya Laporan Polisi nomor : LP - B / 10 / IX / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 September 2023.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Belitang I langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pengepalan uang tersebut. Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilakukan pelaku pada 30 Juni 2023 lalu.

Tersangka menipu korban Rini Parasandi warga Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur. Kejadian ini bermula Pada Hari Jumat Tanggal 30 Juni 2023 sekira Pukul 19.41 Wib telah terjadi Tindak Pidana penipuan di Jln Nusa Indah Desa Gumawang Kecamatan Belitang.

Dengan cara Pelaku menawarkan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan, setelah korban tertarik kemudian pelaku meminta sejumlah uang.

"Dengan alasan untuk pengurusan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan yang di janjikan tersebut," katanya.

Karena korban merasa percaya sehingga korban mengirim uang kepada pelaku berulang kali.

BACA JUGA:Apliksi ini berikan Saldo DANA Gratis Rp600.00, Buruan Dicoba!

Dengan janji apabila uang di kirim krim korban akan segera mendapatkan uang pinjaman dan akan mendapat pekerjaan di RS.

Setelah ditunggu beberapa bulan kemudian pelaku tidak juga ada kabar dan tidak dapat dihubungi.

"Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang untuk ditindak lanjuti dan di proses secara hukum," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 42 juta rupiah. Setelah pihaknya mendapatkan laporan anggota langsung melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Dimana Kanit Reskrim besama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Penipuan Rosmery Fajarsari.

"Pelaku bersembunyi di rumah milik Keluarganya Desa Rejosari selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Belitang I," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui dengan terus terang atas perbuatanya.

Kategori :