Modus Bisa Gandakan Uang Secara Gaib, Oknum Dukun di OKU Timur Diringkus

Modus Bisa Gandakan Uang Secara Gaib, Oknum Dukun di OKU Timur Diringkus

AMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolsek Belitang.--

BELITANG -Dengan modus dan tipu muslihat kepada  korban  dengan  janji- janji  bisa  menarik  uang  secara gaib dan bisa  melipat  gandakan uang  milik korban. Membuat tersangka Siswanto warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur akhirnya berhasil menipu korban hingga ratusan juta.

Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono, berhasil meringkus tersangka Siswanto.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, pada Senin (29/04/2024) malam mengatakan, tersangka Siswanto ditangkap berdasarkan

Laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I  / OKUT / SUMSEL, tanggal 24  April 2024. Setelah korban, Sudarwo (40) warga  Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.

Kronologis, kejadian pada  Kamis  16  November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378  KUHPidana, di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I,  OKU Timur  terhadap korban Sudarwo, yang di lakukan  oleh tersangka Siswanto, denggan  cara  tersangka  melakukan tipu muslihat kepada  korban  dengan  janji- janji  bisa  menarik  uang  secara gaib dan bisa  melipat  gandakan uang  milik korban dan  berkali-kali.

BACA JUGA:Jajaran Polsek Belitang III Ringkus Pelaku Pembobolan Warung Senilai RP40 Juta

Tersangka  berusaha meyakinkan  korban  sehingga korban  tertarik  dan  percaya menuruti  keinginan tersangka   sehingga  setiap  tersangka  meminta  biaya  dan  uang  kepada  korban selalu menuruti   karena   sesuai  janji  tersangka  uang milik korban nanti akan  kembali  dengan  jumlah  Rp 270 juta. 

Setiap tersangka meminta uang  selalu  di  beri  dan kejadian tersebut  berlangsung sampai empat bulan  lamanya  sehingga  total uang  yg  diserahkan  korban  kepada tersangka  mencapai Rp.48.100.000, dan uang tersebut diserahkan  korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka.

Karena janji -janji tersangka   tidak kunjung datang korban  baru sadar  jika   telah ditipu  oleh tersangka Siswanto.   Sehingga korban sudah  tidak percaya lagi   dan melaporkan kejadian  ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti.dan di proses  secara hukum.

Akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian bila ditafsir dengan uang senilai Rp. 48.100.000.

Tersangka ditanhkap pada Kamis (25/04/2024) sekitar  pukul 20.00 Wib,  di rumah tersangka  di Desa Sidogede Kecamatan  Belitang I, OKU Timur, tanpa perlawanan tersangka  berhasil di tangkap dan  dibawa ke Polsek Belitang 1, untuk dilakukan pemeriksaan  dan proses  hukum  lebih  lanjut.

BACA JUGA:Luar Biasa, Polsek Martapura Kembali Ungkap Kasus Curas Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Merupakan Residivis 

"Tersangka masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah tersangka sudah sering melakukan aksi penipuan,"tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: