Kasus Langka, Lagi Proses Sidang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Terdakwa Meninggal

Jumat 28-07-2023,18:24 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

PALEMBANG– Informasi tak enak dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.

Mantan Korsek Bawaslu Sumsel, Ir H Iriadi MS, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dana hibah Bawaslu, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit AR Bunda pada Jumat, 28 Juli 2023.

 

 

Juru Bicara PN Palembang Kelas IA Khusus, Sahlan Effendi SH MH, yang menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima berita duka tersebut dari pemberitaan yang beredar.

 

“Kami turut berduka cita,” ujar Sahlan.

 

Terkait proses persidangan, pembacaan vonis terhadap Ir H Iriadi MS rencananya akan dilakukan oleh Hakim Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang.

Namun, dengan meninggalnya terdakwa, proses persidangan menjadi berbeda. Sahlan Effendi menjelaskan bahwa meskipun terdakwa telah meninggal dunia, sidang akan tetap berlanjut untuk pembacaan putusan oleh majelis hakim.


Sahlan Effendi, Jubir PN Kelas IA Palembang-baik-sumatera ekpres id

 

 

Tetapi, hukuman fisik atau pidana penjara yang seharusnya diterapkan pada terdakwa menjadi gugur demi hukum.

“Sebagai konsekuensi dari meninggalnya terdakwa, pidana badan tidak dapat dijatuhkan karena gugur demi hukum. Untuk hukuman tambahan dan hal lainnya, tetap akan diumumkan,” ungkap Sahlan.

Kategori :

Terpopuler