Kejaksaan Negeri Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Pagaralam
Kejaksaan negeri Pagaralam menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Pagaralam - Foto: dok Kejari Pagaralam--
OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR.
Penetapan tersangka tersebut terkait pelebaran bahu jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam.
Dalam konferensi persnya Kepala Kejari Pagaralam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si menyebutkan, Dugaan korupsi tersebut merupakan kegiatan proyek pekerjaan Dina PUPR tahun anggaran 2023.
"Total kerugian negara sebesar Rp. Rp523.628.719, " Jelasnya , Rabu 24 Desember 2025.
Menurut Kajari, Berdasarkan dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, Berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan, Maka dilakukan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

