Beberapa Kades di OKU Mulai Ragu-ragu Maju Caleg atau Tidak? Sejak Adanya Revisi UU Desa

Selasa 25-07-2023,11:02 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

Terkait masa jabatan kepala desa, itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 2. Di pasal itu, akan mengubah masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode sejak tanggal pelantikannya. Adapun maksimal masa jabat kepala desa adalah selama dua periode. (win/pur)

Kategori :