Beberapa Kades di OKU Mulai Ragu-ragu Maju Caleg atau Tidak? Sejak Adanya Revisi UU Desa

Selasa 25-07-2023,11:02 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

Sehingga dirinyapun ogah menyebut jika batalnya tiga Kades itu maju caleg, lantaran adanya perpanjangan masa jabatan Kades.

Meski begitu, menurut Fitri, adalah hal wajar jika perpanjangan masa jabatan itu menjadi pertimbangan bagi Kades.

“Memang masa jabatan ini jadi pertimbangan. Apalagi diimingi dana desa naik. Itukan euforia,” katanya.

Fitriyanti juga membenarkan bahwa hanya Sapriyanto Kades Tanjung Kemala dan Muhammad Abdul Ghofur Kades Makartitama, yang sudah mengajukan pengunduran diri.

BACA JUGA:Hanya 10 Parpol Full Kuota Bacaleg, Ini Partai yang Terakhir Daftar

Akan tetapi dalam perjalanannya, pihak Abdul Ghofur juga pernah berkoordinasi dengan pihaknya perihal masa jabatan. Dirinya pun lagi-lagi enggan berspekulasi jikalau koordinasi yang dilakukan pihak Kades Makartitama itu berkaitan dengan keragu-raguan dalam proses pen-caleg-an atau tidak.

“Intinya kita tidak serta merta melakukan proses pemberhentian. Namun di awal Agustus nanti, kami minta segera usulkan Pjs dan an seminggu sebelum pengumuman DCT, akan kami keluarkan SK pemberhentian,” pungkas Fitri.

Di tempat terpisah, Ketua KPU OKU melalui Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Huppmas, Andri Bastian, mengaku belum tahu berapa nian Kades di OKU yang maju sebagai Caleg.

Soal ada lima Kades yang disebut-sebut mendaftar di masa pengajuan Bacaleg pada Mei lalu, kata Andri memang ada. Tapi itu hanya kabar bersifat informal. Lisan saja.

“KPU dalam hal ini tidak tahu yang bersangkutan Kades atau bukan, karena di data mereka dibuat pekerjaan swasta,” katanya.

Oleh karenanya, pihaknya menggelar rakor dengan beberapa instansi seperti dari BKPSDM, Dinas PMD, unsur TNI/ Polri dan Kesbangpol terkait status pekerjaan caleg, belum lama ini.

“Yang dibahas tentang pekerjaan. Kita minta bantuan untuk kroscek status pekerjaan bacaleg yang bersumber dari duit negara,” ujarnya.

Nah, nanti pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (daftar calon sementara) yang dijadwalkan 19 – 28 Agustus, itu baru bisa diketahui.

BACA JUGA:DLH OKU Timur Imbau Bacaleg Jangan Pasang Plamfle di Pohon

“Pointnya, kami ini (KPU,red) memverifikasi berkas yang mereka ajukan. Dan kita anggap semuanya masyarakat biasa. Untuk mengetahui persis siapa mereka, itu setelah tanggapan masyarakat. Kalau berkas tak diajukan, ya kita tidak tahu,” demikian Andri.

Diketahui, bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dilakukan perubahan di Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39, terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.

Kategori :