Ada pemusnakan BB di Kejaksaan OKU Timur , Apa Saja? Dalam rangka memperingati hari Adyaksa yang ke-63

Sabtu 22-07-2023,15:08 WIB
Reporter : Cakmud
Editor : Cakmud

MARTAPURA, OKUTIMURPOS - Dalam rangka memperingati hari Adyaksa yang ke-63,  Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan. dihalaman belakang Kantor Kejari OKUT.

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Sumber Rejo ditahan Kejari, Apa Kasusnya?

Pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Umum berupa Perkara Narkotika sebanyak 19 perkara, antara lain Sabu sebanyak 112,99 gram, Ganja sebanyak 0,85 gram, Ekstasi sebanyak 1,83 gram

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur mengatakan, acara ini merupakan acara Pemusnahan kedua yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini.

Pemusnahan barang bukti ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht).

“Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur akan melakukan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai tindak Pidana Umum berupa Perkara Narkotika sebanyak 19 perkara antara lain Sabu sebanyak 112,99 gram, Ganja sebanyak 0,85 gram, Ekstasi sebanyak 1,83 gram,”

BACA JUGA:Siapa Isi Tiga Jabatan Kosong Pasca Pelantikan?, Masih Nunggu Usulan

Selain itu, perkara keamanan dan ketertiban sebanyak delapan perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 18 Perkara, dengan barang bukti.

“Barang bukti tersebut berupa, Jerigen kapasitas 35 liter sebanyak 125 buah, sajam sebanyak 17 buah, Handphone sebanyak 2 unit, pompa dan timbangan sebanyak 2 buah Cpu dan Flashdisk sebanyak 2 buah, pakaian sebanyak 28 buah tas sebanyak 12 buah, pastik klip bening dan bong sebanyak 41 buah, korek api gas sebanyak 22 buah kayu, Bata, tali sebanyak 34 buah, dan lain-lain,”

Tak hanya itu, lanjut Kajari, pemusnahan barang bukti dari bidang tindak pidana khusus berupa perkara tindak pidana korupsi satu perkara antara lain, dua buah buku kwitansi kosong, dua buah buku nota, empat buah cap stempel.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum,”. Pungkasnya.

BACA JUGA:Kasus Mangkrak Pasar Cinde Naik Status Ketahap Penyidikan, Segera Kumpulkan Alat Bukti

Pemusnahan barang bukti itu sendiri dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor, dan Kepala Satuan Narkoba kepolisian OKU Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ill serta Rupbasan Klas II B Baturaja.

Lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, dan para Kasi dan Kasubag, para Jaksa serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur. (RiL)

BACA JUGA:Disdikbut Kabupaten Lahat Kembangkan SDM Guru PPPK

 

Kategori :