Sabu 200 Gram Senilai Rp400 Juta Diblender

Sabu 200 Gram Senilai Rp400 Juta Diblender

PRESS REALESE : Satresnarkoba Polres OKU Timur saat melakukan Press Realese pemusnahan narkoba. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Satresnarkoba Polres OKU Timur musnahkan sabu 200 gram senilai Rp400 juta dengan cara diblender.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan ruang Satres narkoba Polres OKU Timur, Selasa 4 Oktober 2022.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo mengatakan, ungkap kasus narkoba terjadi Bulan Agustus dan September dengan dua LP. Dengan total 200 gram narkoba jenis sabu. Untuk jumlah tersangka 4 orang dengan rincian 1 tersangka bandar, 1 tersangka sebagai kurir dan dua tersangka pemakai narkoba.
 
"Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini cukup besar. Barang bukti ini sebelumnya sudah melalui pengecekan labbbor Polda Sumsel. Hasilnya betul narkoba jenis sabu," katanya.
 
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut kata Kapolres, senilai Rp400 juta artinya Polres OKU Timur berhasil menyelamatkan 2000 orang dari penylahgunaan narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan.
 
"Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas para penyalahgunaan di Bumi Sebiduk Sehaluan.  Yang jelas pengguna narkoba diwilayah kita ada. Jadi kita terus melakukan pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan lapangan