Sat Resnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu,Barang Bukti 2,57 gram

Sat Resnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu,Barang Bukti 2,57 gram

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PALI berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap seorang pengedar sabu.--

PALI, OKUTIMURPOS - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PALI berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap seorang pengedar sabu.

Tersangka S alias Abay (46) oknum warga Simpang empat Talang Pipa kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, IPTU Hamdani, SH menjelaskan, Bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

"Informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut terindikasi sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Talang Ubi," Jelasnya (28/10).

Menurutnya, Atas laporan informasi tersebut dilakukan penyelidikan mendalam, yang berujung pada penangkapan tersangka.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan, Ini Yang di Lakukan Polsek Belitang I

"Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,57 gram, Plastik klip bening kosong, Plastik warna hitam polibek, 1 unit HP merk Oppo A7 warna merah dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam merah," terangnya.

Selanjutnya dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,

"Barang haram yang didapatkannya dari seorang inisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009. Tentang Narkoba.(ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: