Sekretaris DPRD harus selalu mengingatkan kedua belah pihak bahwa yang paling penting adalah kepentingan publik.
Tindakan dan keputusan harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
BACA JUGA:Siapapun Gantikan A Karim di Sekretaris DPRD OKU?, Harus Pertimbangkan Ini
Menghormati Prinsip Pembagian Kekuasaan:
Sekretaris DPRD harus mengingatkan tentang prinsip pembagian kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Masing-masing lembaga memiliki peran dan kewenangan yang sudah ditetapkan, dan harus dihormati dalam setiap interaksi dan keputusan.
Melibatkan Pihak Lain:
Jika ketegangan tidak dapat diatasi dengan upaya komunikasi dan mediasi, sekretaris DPRD dapat melibatkan pihak lain yang memiliki otoritas.
Seperti kepala daerah atau pimpinan partai politik, untuk membantu mencari solusi yang lebih baik.
Menyusun Rencana Aksi Bersama:
Setelah mengidentifikasi akar masalah dan potensi solusi, sekretaris DPRD dapat membantu menyusun rencana aksi bersama yang melibatkan kedua belah pihak.
Rencana ini harus berfokus pada pencapaian tujuan bersama untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
Menghindari Politisasi:
Sekretaris DPRD harus berusaha untuk tidak memperkuat polarisasi atau politisasi dari konflik antara legislatif dan eksekutif.
Tindakan ini dapat memperparah situasi dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Kembali Lantik Pejabat Eselon II, Akhirnya Dinkes Terisi