Memonitor dan Mengevaluasi Implementasi Keputusan:
Setelah mencapai kesepakatan atau solusi bersama, sekretaris DPRD harus memastikan bahwa keputusan yang telah diambil dilaksanakan dengan baik oleh kedua belah pihak.
Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tindakan yang telah disepakati berjalan sesuai rencana dan mencapai hasil yang diharapkan.
Menyediakan Ruang untuk Dialog Terus Menerus:
Ketegangan antara legislatif dan eksekutif mungkin tidak dapat dihindari sepenuhnya karena perbedaan pendapat dan kepentingan yang wajar.
Oleh karena itu, sekretaris DPRD harus tetap menyediakan ruang untuk dialog terus menerus antara kedua belah pihak.
Dengan demikian, masalah dapat diidentifikasi lebih awal dan penyelesaian dapat dicapai dengan lebih efektif.
Menjunjung Independensi dan Otonomi Lembaga:
Sekretaris DPRD harus tetap menjunjung tinggi independensi dan otonomi dari masing-masing lembaga, baik legislatif maupun eksekutif.
Dalam situasi ketegangan, menghargai batas kekuasaan masing-masing lembaga dan menghindari campur tangan yang tidak semestinya akan membantu menjaga integritas dan kemandirian dari masing-masing lembaga pemerintahan.
Meningkatkan Kapasitas dan Pendidikan Politik:
Dalam mengatasi ketegangan, sekretaris DPRD dapat memfasilitasi pelatihan dan pendidikan politik bagi anggota legislatif dan eksekutif.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran masing-masing lembaga dan pentingnya kerjasama, anggota legislatif dan eksekutif dapat menjadi lebih bijaksana dan efektif dalam bekerja bersama.
BACA JUGA:BKD OKU Segera Usulkan Tiga Plt Panca Pelantikan ke Pj Bupati
Menyusun Protokol Penyelesaian Konflik:
Sekretaris DPRD dapat membantu menyusun protokol penyelesaian konflik yang jelas dan transparan untuk mengatasi ketegangan antara legislatif dan eksekutif.