"Kami sebagai kuasa hukum berkeyakinan masih ada pihak pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, seharusnya ini masih bisa dikembankan lebih jauh lagi. Soal jaksa berpendapat lain terhadap itu kami menghargai apa yang menjadi pedoman jaksa pada saat ini,"katanya.
Kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan itu membeberkan lebih jauh kepada awak media terkait aliran dana Hibah Pilkada Tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:Kebut Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Muratara, Ini Kata Gubernur Herman Deru
Pasalnya, pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terindikasi kerugian negara sebesar Rp 3 milyar lebih dengan rincian temuan yang sudah dikembalikan dari anggaran yang dikelola 19 Panwascam sebesa Rp1,6 miliar.
Sedangkan sisahnya kerugiaan itu diduga dari anggaran yang dikelola sekertariat Bawaslu Rp 1,4 Milyar lebih. Diakuinya saat ini kliennya sudah mengembalikan kerugian sebear Rp 90 juta "Klien kami sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 90 juta," tandasnya.*