KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istri

Rabu 29-03-2023,05:30 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat resmi ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sepasang suami istri itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023.

Johanis mengungkapkan kasus ini berhasil terungkap karena adanya laporan dari masyarakat. Setelah itu, KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi berupa bahan keterangan dan data untuk mendalami adanya dugaan peristiwa pidana.

"Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Johanis.

Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI. Adapun peristiwa korupsi tersebut terjadi pada saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023.

Lewat jabatannya itulah Ben Brahim menerima sejumlah uang dari jajaran Pemkab Kapuas hingga pihak swasta. "Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta," tutur Johanis.

Ary Egahni disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. "Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Johanis Tanak.

Kemudian, kata Johanis, uang hasil korupsi Bupati Kapuas Ben Brabim S Bahat (BBSB) diduga digunakan untuk pembiayaan politik agar istrinya, Ary Egahni, lolos menjadi anggota Komisi III DPR RI. "Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Johanis.

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," sambung dia. Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.

"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia. Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni dikenakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :