Total alokasi tambahan Dana Desa secara nasional sebesar Rp2T. Meskipun batas akhir penyampaian dokumen persyaratan Dana Desa Tahap I Tahun 2023 adalah 23 Juni 2023, diharapkan Pemda dapat segera menyampaikan dokumen persyaratan.
Semakin cepat Dana Desa tersalur, diharapkan pembangunan di desa akan segera berjalan, perekonomian desa semakin menggeliat sehingga kesejahteraan masyarakat semakin baik lagi.
Dana desa dengan prinsip pengelolaan swakelola dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya lokal diharapkan segera tersalur dan masyarakat dapat merasakan multiplier effect dari dana tersebut. Semoga Dana Desa di desa lainnya juga segera tersalur seperti 19 Desa di Kabupaten OKU Timur.(*)