d) Apabila absen dilaksanakan diatas pukul 7.30 WIB maka akan dikenakan pengurangan TPP; e) Absensi pulang kerja dapat dibuka pada pukul 16.00 WIB dan secara otomatis tertutup pada pukul 18.00 WIB; f) Absensi dilaksanakan dalam radius 50 meter dari titik koordinat masing masing OPD; g) Apabila ASN tidak absensi pada pagi hari (jam masuk kerja) maka secara otomatis absensi tidak bisa digunakan;
h) Apabila tidak mengabsen pada sore hari maka dihitung pulang cepat. Dan poin i) Untuk hari kerja Jum'at dan bagi OPD dengan 6 (enam) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja.
3. Entri kegiatan dilaksanakan melalui E-kinerja dengan membuka link https://eoffice.okukab.go.id;
4. Tata cara penggunaan aplikasi dan penghitungan TPP dapat dilihat dalam Perbup OKU tentang pemberian TPP di lingkungan Pemkab OKU dan manual penggunaan aplikasi E-kinerja Pemkab OKU;
5. Hal hal yang bersifat teknis lainnya yang belum dipahami agar dapat berkonsultasi dengan Dinas Kominfo dan BKPSDM Kabupaten OKU; dan
6. Seluruh Kepala OPD agar memastikan bahwa kegiatan ini terlaksana dengan baik dan monitoring terhadap kehadiran dan kinerja seluruh ASN di lingkungan OPD masing-masing.
Pantauan portal okutimurpos.com Rabu, 1 Februari 2023, masih ada yang terlihat bingung dan tidak bisa mengoperasikan aplikasi baru ini.