BATURAJA, OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) terus upgarate mesin absensi/kehadiran aparatur sipil negara (ASN).
Jika sebelumnya menggunakan mesin absensi fingerprint, kini Pemkab OKU memakai smartphone android. Sistem operasi (operating system/OS) android pun minimal OS versi 10.
Jika dibawah versi itu, maka ASN bersangkutan tidak bisa menggunakan aplikasi absensi terbaru ini. Demikian salah satu isi surat edaran Pj Bupati OKU yang ditandatangani Sekda H Achmad Tarmizi.
Surat dengan nomor 800/31/XI.II/II.3/2023 tertanggal 31 Januari 2023 ini ditembuskan kepada 6 pimpinan instansi di lingkungan Pemkab OKU.
Yakni kepada Inspektur OKU, Sekretaris DPRD OKU, Kaban/Kadin se OKU, Kasat Pol PP OKU, Kabag Setda OKU, dan Camat serta Lurah se OKU.
Isi surat ada 6 poin penting, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan aplikasi E-Kinerja terhitung mulai 1 Februari 2023 menggunakan absensi smartphone Android OS 10 dan input laporan kegiatan harian di E-Kinerja.
2. Ketentuan absensi sebagai berikut: a) seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKU melakukan absensi melalui Smartphone Android minimal OS versi 10 dengan cara mengambil gambar diri saat berada di lokasi kantor masing masing; b) Absensi dilaksanakan dua kali dalam sehari yakni absensi saat masuk kerja dan pulang kerja; c) Absensi masuk kerja dapat dibuka pada pukul 06.30 WIB (60 menit sebelum jam kerja masuk) sampai dengan pukul 08.30 WIB (60 menit setelah jam kerja masuk);