
Dalam rangka mendorong perkembangan pelaku ekonomi digital dalam negeri, Kementerian Perdagangan juga akan melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 untuk mendorong level of playing field serta tetap menjaga pertumbuhan konsumsi produk dalam negeri. Selain itu, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga berdampak pada perdagangan aset digital.
Saat ini aset kripto dikenal luas sebagai salah satu alat investasi. Secara bertahap pengawasan perdagangan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Ekonomi digital telah menjadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia.
Bahkan, pada Presidensi G20 Indonesia 2022, telah dihasilkan kesepakatan yang komprehensif dan konkret terkait percepatan pengembangan ekonomi digital. Mendukung hal ini, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya ekosistem ekonomi digital yang membuka peluang dan kesempatan untuk semua,” pungkas Wamendag.