JAKARTA, OKUTIMURPOS - Saat membacakan nota pembelaannya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengakui memberikan perintah yang salah kepada anak buahnya.
Demikian disampaikan dalam agenda sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang berupa membacakan Pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan semur hidup Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Di persidangan, Ferdy Sambo mengakui telah melakukan perintah yang salah kepada para anak buahnya. Akibat perintah salah itu para anggota kepolisian tersebut terkena sidang etik sampai dengan pemecatan atas kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Sebelumnya untuk mendukung cerita tersebut, pada tanggal 13 Juli 2022 saya telah memberikan perintah yang salah kepada anggota Kepolisian untuk merusak laptop dan Flashdisk yang berisi copy rekaman CCTV di depan pos satpam rumah Duren Tiga 46," Kata Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Ferdy Sambo menegaskan, bahwa semua anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak berasalah karena telah mendapatkan informasi yang sangat keliru, sampai menjalankan perintah yang diberikan oleh dirinya juga keliru.
Menurut Sambo, para anak buahnya itu tidak ada yang bersalah, dan hanya keliru dalam menjalani perintahnya, padahal Sambo sudah meyakini kepada semua pihak agar anggota polisi tersebut tidak terkena sidang etik sampai dengan pemecatan karena tidak ada yang berasalah.
"Bahwa semua anggota Polri tersebut tidak bersalah karena mereka telah mendapatkan informasi dan fakta yang keliru, juga menjalankan perintah saya yang keliru," ucap Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan, perintah salah itu dia berikan untuk mendukung skenario atau cerita bohong tembak-menembak tersebut, yang mana skenario itu baru dia sampaikan pada Bharada E pasca terjadinya peristiwa penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.