JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan keji Ferdy Sambo sudah tidak lagi bisa dimaafkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dianggap sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan juga sudah terbukti melakukan pengrusakan bukti-bukti pembunuhannya. Selain itu, Ferdy Sambo dinilai tindakannya sudah sangat buruk karena mencoreng nama baik institusi Polri.
BACA JUGA:Kucing Terkaya Didunia, Total Harta Capai 1 Triliun lebih, Tuannya Siapa ya ?
Maka dari itu, jaksa menuntut Sambo hukuman seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah memenjarakan Sambo seumur hidupnya hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
BACA JUGA:Thailand Raja dari Segala Raja, Berapa kali Juara Piala AFF?
Tuntutan Sambo sangat berat dikarenakan ia telah secara sadar menghilangkan nyawa Yosua. Ditambah lagi akibat perbuatannya itu, jaksa menilai Sambo sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
BACA JUGA:Juara AFF, Thailand Raja Sepak Bola Asean