JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Kucing Terkaya Didunia, Total Harta Capai 1 Triliun lebih, Tuannya Siapa ya ?
Ferdy Sambo hari ini diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Thailand Raja dari Segala Raja, Berapa kali Juara Piala AFF?
Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA:Mau Tau Nama-nama Calon PPS OKUT yang Lulus Tes Tertulis Cek Disini
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:CATAT NIH! 6 Bansos Ini Bakal Cair Januari 2023, Siap-siap Ya!