Bahkan Sambo yang telah berpengalaman sebagai anggota kepolisian membiatkan Putri dan Brigadir J berangkat ke Jakarta dalam satu rombongan. Selain itu Sambo juga membiarkan Putrid an Brigadir J satu mobil saat ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isoman.
BACA JUGA:Tol Cigatas Paling Panjang Se-Jabar dan Termahal di Indonesia
“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa.
BACA JUGA:Peran BNI Geber Olahraga Nasional Diapresiasi Menpora
Setelah membacakan berbagai fakta dari berbagai kesaksian selama jalannya persidangan, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:WAMENAKER RI Asli Putra Jambi, Minta SKK Migas-K3S PetroChina Luruskan Soal Rekrutmen Tenaga Lokal
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023. Menurut JPU Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi hal yang meringankan Kuat, di mana dirinya belum pernah menjalani hukuman dan hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.