JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Dalam pembacaaan tuntutan Kuat Maaruf, pihak Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan jika tidak adanya pelecehan seksual di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Kuat Maaruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J
Saat pembacaan tuntutan, Jaksa ungkap perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadri J di Magelang. Perselingkuhan Pitri Candrawathi dan Brigadir J diungkap Jaksa berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan.
BACA JUGA:Pengen Lolos Kartu Prakerja 2023 Nih? Yuk Ikuti Tips Ini, Dijamin Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Lho!
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan alat poligraf.
BACA JUGA:INGAT SNMPTN 2023! Peluang Lulus di Perguruan Tinggi Negeri Favoritmu
Dalam pemeriksaan tersebut diungkapkan Jaksa bahwa Putri Candrawathi didapati berbohong saat ditanyai apakah adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J.
BACA JUGA:Tarif Pelayanan JKN Naik, Iuran BPJS Naik Gak y!