“Rapat yang kami adakan tujuannya adalah untuk membahas UMK tahun 2023, yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja atau buruh. Di lain pihak pengusaha tidak berkeberatan akan adanya kenaikan UMK 2023 ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ukuran Tanah Rumah Subsidi di OKU Lebih Luas dari Lampung dan Palembang
Selain itu, usulan UMK ini tentunya juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 pada pengupahan pada pasal 30 ayat (1) Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
BACA JUGA:Mandor dan Buruh Ditangkap, Ini Kasusnya
Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1) Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan upah minimum Provinsi dan ayat (2) Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. “Dengan begitu, UMK kita (OKUT) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP),” pungkas Elfian. (asa)