Ternyata Upah Minimum Kabupaten OKU Timur Disetujui Gubernur sesuai Usulan Lho, Cek di Sini!

Jumat 13-01-2023,16:51 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

 

Kemudian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten OKU Timur yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

BACA JUGA:Baru Rilis Nih! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2023

 

 

“Penetapan UMK OKU Timur ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2023, diharapkan perusahan dapat mematuhinya,” imbuh Elfian. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten OKU Timur (OKUT) mengusulkan Upah Minimum (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.464.303. Usulan UMK tersebut disampaikan kepada Guburnur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH, MM.

BACA JUGA:Yuk! Download Aplikasi Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Langsung Cair, Cek di Sini

 

 

Ada kenaikan 7,63 persen dari UMK tahun 2022 yakni Rp3.182.655. “Benar, UMK kita sudah diusulkan ke Gubernur Sumsel. Dimana Bupati OKUT H. Lanosin Hamzah, ST telah mengusulkan besaran UMK yakni Rp3.464.303,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM Jum’at 2 Desember 2022.

BACA JUGA:KESEMPATAN TERBUKA! Saldo DANA Gratis Rp400.000 Langsung Cair, Ini Linknya!

 

 

Dikatakan Elfian, kenaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKUT pada tanggal 30 November 2022 lalu. Yang anggotanya yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dari hasil rapat tersebut mayoritas setuju kenaikan 7,63 persen dari upah sebelumnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Upak Minimum.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Bikin Kmau Tajir

 

Kategori :