MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2023 telah ditetapkan. Yakni sebesar Rp3.464.303. Dengan begitu, perusahaan diminta untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Bikin Kmau Tajir
Dari nilai tersebut sebenarnya tidak ada perubahan dari usulan awal, dimana UMK OKU Timur pada 2022 lalu diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru SH untuk ditetapkan.
BACA JUGA:Buruan! Ini Dia Aplikasi dengan Hasil Memuaskan Saldo DANA Gratis hingga Rp500 Ribu
Nilai UMK OKU Timur posisinya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) senilai Rp3.404.177. Upah minimum provinsi atau UMP Sumatra Selatan 2023 naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.
BACA JUGA:Anda Butuh Uang, Inilah Saldo DANA Gratis Uang Jutaan Rupiah
Dimana besaran UMP pada 2023 tersebut telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Tanpa Undang Teman, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis, Cek di Sini