
Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1) Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan upah minimum Provinsi dan ayat (2) Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. “Dengan begitu, UMK kita (OKUT) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP),” pungkas Elfian. (asa)