
Ada kenaikan 7,63 persen dari UMK tahun 2022 yakni Rp3.182.655. “Benar, UMK kita sudah diusulkan ke Gubernur Sumsel. Dimana Bupati OKUT H. Lanosin Hamzah, ST telah mengusulkan besaran UMK yakni Rp3.464.303,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM Jum’at 2 Desember 2022.
BACA JUGA: ASYIK! Gratis Saldo DANA Rp1.370.000 Hanya dari Aplikasi Ini, Unduh Aplikasinya Yuk
Dikatakan Elfian, kenaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKUT pada tanggal 30 November 2022 lalu. Yang anggotnya yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dari hasil rapat tersebut mayoritas setuju kenaikan 7,63 persen dari upah sebelumnya.
BACA JUGA:CEPETAN NIH! Saldo DANA Gratis sampai Rp500 Ribu, Bikin Ceria Awal Tahun 2023
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Upak Minimum. “Rapat yang kami adakan tujuannya adalah untuk membahas UMK tahun 2023, yang berorientasi pada kesejahteraan pekerja atau buruh.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Saldo DANA Gratis Pemerintah Rp700 Ribu Langsung Cair
Di lain pihak pengusaha tidak berkeberatan akan adanya kenaikan UMK 2023 ini,” imbuhnya. Selain itu, usulan UMK ini tentunya juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 pada pengupahan pada pasal 30 ayat (1) Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo Dana 1,5jt, Cair Setiap Hari, Buruan!