
Kebebasan pers merupakan komponen yang terpenting dalam masyarakat yang demokratis. Kebebasan pers salah satu esensi cerminan demokrasi. Tidak mungkin ada demokrasi tanpa kebebasan pers. Demikian juga sebaliknya. Tanpa kebebasan pers, demokrasi akan semu.
BACA JUGA:Tangis Dirut Sumeks dan RBM Grup
4. Kekuasaan
Keinginan orang untuk berkuasa dan terkenal adalah manusia. Dan jalan untuk dikenal dan diagungkan. Jalan untuk meraih keagungan adalah dengan berkuasa atau kekuasaan. Menurut Febrian, lanjut Bang Min, kekuasan sering disalahgunakan. Pemusatan kekuasaan di tangan beberapa orng atau satu orang pasti disalahgunakan. Dan menurut Oemar Seno, berabad-abad kemungkin agar kekuasaan dalam Negara diorganisir dan pelaksanaan kekuasaan dibagi-bagi agar pemusatan kekuasaan dapat dicegah.
Konsep kekuasaan adalah hal mendasar sebagaimana energi dalam ilmu fisika. Kekuasaan memiliki ragam bentuk, seperti kekayaan, militer, kewenangan, serta pengaruh atas opini. Tidak satu pun hal tersebut di bawah yang lain dan tidak satu pun bentuk tersebut dapat dianggap tiruan bentuk lain.
Menurut Montesquieu, tambah Bang Min, kekuasaan Negara yang dijalankan baik oleh republik, monarki, dan atau yang menjalankan kekuasaan dengan sewenang-wenang tidak memberikan jaminan lebih baik terhadap timbulnya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pendapat ilmuan lainnya, kata Bang Min, bahwa antara kekuasaan dan hukum ibarat dua sisi mata uang. Kekuasaan merupakan instrumen pembentuk hukum sekaligus instrumen penegakan hukum.
Hukum juga memiliki arti penting bagi kekuasaan karena hukum dapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga Negara, unit-unit pemerintahan dan pejabat Negara dan pemerintahan. Legalisasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagi kekuasaan melalui aturan-aturan hukum. Disamping itu, hukum dapat juga berperan mengontrol kekuasaan agar bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan etis.
Hubungan kekuasaan dan hukum pada pandangan Mochtar Kusumah Atmaja, lanjut Bang Min, jika hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (kekejaman).
Secara umum lanjut Bang Min, kekuasaan bisa dibedakan menjadi kekuasaan Negara dan kekuasaan publik. Kekuasaan Negara berkaitan dengan otoritas Negara sebagai suatu badan yang diberi wewenang oleh masyarakat. Guna mengatur kehidupaan secara tertib dan damai. Sementara kekuasaan publik adalah kekuatan atau kemampuan masyarakat untuk mengelola dan mengorganisir kepentingan individu-individu dan kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya, sehingga interaksi sosial berjalan lancar.