Tanpa Pers Demokrasi Semu

Kamis 05-01-2023,17:54 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur
Tanpa Pers Demokrasi Semu

 

 

 

Demokrasi memberikan pengertian bahwa pada akhirnya rakyatlah yang menentukan dalam hal prinsip mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara karena kebijaksanaan itu menentukan kehidupan rakyat.

 

 

 

Intinya, negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

 

 

 

Garis pokonya adalah dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Karena demokrasi menunjukkan peranserta rakyat atau partisipasi rakyat. Sesungguhnya esensi demokrasi itu adalah partisipasi rakyat itu sendiri. Terutama dalam menentukan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik (umum/rakyat). Bahkan kata Bang Min, Jean Jaques Rosseau berpandangan bahwa demokrasi yang tanpa melibatkan partisipasi rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri.

 

 

 

Kalau melihat dari sejarah Yunani kuno, dari abad ke-6 sampai ke-3 SM. Awalnya adalah demokrasi langsung (direct democracy), dimana keputusan politik dilaksanakan oleh seluruh rakyat (warga Negara) berdasarkan suara mayoritas. Namun, seiring perkembangan dengan dalih luasnya wilayah, pertambahan jumlah penduduk dan tidak memungkinkan dilaksanakan demokrasi secara langsung, maka lahirlah model demokrasi perwakilan (demokrasi tidak langsung). Dimana pemeberian kekuasaan kepada Negara/pemerintah melalui pemberian suara secara periodik.

 

 

 

Demokrasi murni adalah demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung (pastisipasif). Model ini bisa dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Namun, demokrasi perwakilan ini masih ditemui banyak kelemahan. Karena ketidak jelasan hubungan antara pihak yang diwakili (rakyat) dengan pihak yang mewakili, kecuali sebatas pemilihan umum saja.    

 

 

 

Lebih pasnya, pihak yang mewakili akan tunduk dan patuh kepada instruksi partai politiknya daripada aspirasi rakyat yang diwakilinya.

 

 

BACA JUGA:Pers Indonesia di Level Merah

 

2.       Hak Asasi Manusia

 

HAM adalah hak dasar manusia. Yang dimiliki karena kelahirannya dan dilindungi oleh UU. Melekat erat dengan kondratnya sebagai manusia yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa. Manusia dibekali oleh akal, budi, nurani sehingga mampu membedakan yang baik dan buruk untuk memutuskan sendiri dalam perbuatannya serta bertanggung jawab.

 

 

Kategori :

Terkait

Kamis 05-01-2023,17:54 WIB

Tanpa Pers Demokrasi Semu