Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini

Senin 26-12-2022,16:25 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos
Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar 2023, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG, Cek Disini

BACA JUGA:Buka Manasik Umroh Akbar, Herman Deru Minta Jemaah Doakan Sumsel Bebas dari Segala Bencana

Tiga BBM dibawah Pertalite yang dilarang itu adalah BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89.

 

Bahan bakar minyak yang akan dilarang dijualbelikan merupakan BBM dengan oktan di bawah RON 90.

BACA JUGA:Pantau Langsung Pelaksanaan Ibadah Natal, Kapolri dan Panglima TNI Datangi Katedral Jakarta

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

 

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA:3 Aplikasi Ini Dijamin Beri Kamu Saldo DANA Gratis, Gak Ribet Lho

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

 

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

BACA JUGA:Atlit ini Jatuh dari Jembatan Tertimpa Barang Bawaan

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran

BACA JUGA:Wabup Yudha Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Dalam Rangka Hari Juang Kartika TNI AD Ke-77

Kategori :