Disway Award

Terungkap Modus ke 9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Pertamina

Terungkap Modus ke 9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Pertamina

Foto: Nett- Ilustrasi--

OKUTIMURPOS.COM - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar membeberkan peran modus dari ke 9 tersangka dugaan kasus korupsi di PT Pertamina yang telah dilakukan penahan oleh Tim Jampidsus.

Direktur Penyidikan menyebutkan, Untuk para pejabat di PT Pertamina yang bersangkutan beberapa kali menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu.

"Ada 15 aturan yang dilanggar mereka, masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.

Adapun penyimpangan tersebut yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah, Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM, Penyimpangan dalam pengadaan sewa Kapal.

"Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM, Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite, Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dengan harga di bawah harga dasar," bebernya.

BACA JUGA:Harli Siregar: Kasus dugaan PT Pertamina Kejaksaan Memanggil 273 Saksi dan 16 Ahli

Adapun peran masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian ke negara dan kerugian perekonomian negara.

Berikut Modus dan peran dari ke 9 tersangka sebagai berikut:

Tersangka AN memiliki beberapa peran, yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan.

Bersama dengan tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.

Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar 6,5 USD per kilo liter dengan menghilangkan skema pemilihan aset PT OTM.

Selanjutnya melakukan proses penjualan Suar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta.

Dan yang terakhir yang bersangkutan berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk pertalite secara melawan hukum.

BACA JUGA:KPK dan PPATK Kerja Sama Lintas Sektor Hadapi ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang

Tersangka HB bersama dengan tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama TBBM MERAK secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.

Kemudian melakukan proses penyewaan OTM secara melahan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian.

Tersangka TN melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang demut atau supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang. Karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.

Kemudian menyetujui demut atau supplier tersebut sebagai pemenang lelang. Meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu volubasit yang dicantumkan dalam melelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

Untuk tersangka DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka JF melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara dan anak perusahaan Hulu minyak Pertamina tahun 2021 dengan alasan terjadi ekses terhadap MMKBN dan anak perusahaan hulu Pertamina tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pasal 351 KUH Pidana: Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Kasus Penganiayaan

Padahal yang seharusnya minyak tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak ekses yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri.

Kemudian di waktu yang sama DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal. Maksudnya Minyak Mentah yang kualitas sama dengan harga minyak mentah di dalam negeri,  Tetapi harga impor ini minyak mentah yang diimpor yang sama ini harganya lebih tinggi.

Untuk tersangka AS bersama-sama dengan tersangka SDS dan tersangka DW bersepakat menambah dan menaikkan nilai sewa kapal sebesar 13 Persen.

Selanjutnya dari nilai sewa kapal Olimpik Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaan sewa kapal bisa di markup mejadi 5 juta USD Amerika yang seharusnya berdasarkan harga publikasi atau harga APS hanya sebesar Rp3.765.712 712 USD Amerika.

Lalu AS bersama-sama dengan tersangka DW dan tersangka AP mengkoordinasikan agar kapal Suasmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal USMAX milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Kemudian tersangka HW melakukan kesepakatan dengan tersangka MH dan tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafikura Asia Trading sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasolin untuk kebutuhan semester pertama tahun 2021.

Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses lelang khusus dimana semua mitra atau demut diundang untuk mengikuti tender atau lelang.

BACA JUGA:Bupati Lanosin Terima Kembalian Dana Kasus Bawaslu Rp 2,4 M Lebih dari Kejaksaan OKU Timur

Tetapi dalam pernyataannya Trafikura Asia tidak terdaftar sebagai mitra atau demut Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.

Kemudian HW menyetujui dan mendatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta yang diketahui bahwa harga dalam kotak tersebut di bawah harga dasar.

Untuk tersangka MH bersama-sama dengan tersangka HW dan EC bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasolin untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau demut di PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti atau tidak dapat diikut sertakan sebagai peserta lelang atau pengadaan.

Tersangka IP bersama-sama dengan tersangka AP dengan sepengetahuan tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah  Eskrafos secara coloding menggunakan kapal Olimpik Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengondisikan harga penawaran agar sesuai dengan markup harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka AS, tersangka SDS dan tersangka DW.

Sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan harga sebesar 15 persen dari nilai publikasi atau nilai HPS dan tersangka dew mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.

Kemudian yang terakhir, tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama. dengan tersangka HB, tersangka AN dan tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM MERAK yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Ini merupakan sebagian dari perbuatan material yang dilakukan oleh para tersangka, tetapi belum saya seluruhnya kita sampaikan di sini karena sangat banyaknya perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan satu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dan Permen BUMN nomor  01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah melalui Permen BUMN nomor 09/MPU/2012 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN.(*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait