Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Kabupaten Pali Ditahan

Sabtu 26-11-2022,05:43 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

PALI, OKUTIMURPOS.COM - Diduga telah melakukan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditahan di Mapolres Pali.

Tersangka Alek menjabat Kades periode 2017-2023 diduga telah melakukan kegiatan dan belanja fktif DD dan ADD sebesar Rp 548.526.273 tahun anggaran 2021.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIk MAP didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan dan Kanit Pidkor serta Kanit Pidum, oknum kades tersebut diamankan di wilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Pali.

"Saat ini oknum Kades telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Efrannedy saat melakukan konfrensi terkait diamankannya Kades Purun Timur tersebut.

Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh unit Pidkor yang di-back up Unit Pidum, pelaku tidak memberikan perlawanan.

"Barang bukti pendukung juga telah kita amankan, dan saat ini kita lakukan penyelidikan. Kita juga telah berkoordinasi dengan inspektorat dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini," jelasnya.

Efrannedy mengungkapkan, pihaknya sudaha hampir dua tahun melakukan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut.

"Kita sudah hampir dua tahun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Namun, ia membeberkan, pada 16 Agustus 2022 ini, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.

"Barulah pada Rabu siang (23/11) lalu kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Kades Purun Timur sebagai tersangka. Sorenya langsung kita amankan," bebernya.

Efrannedy menuturkan, penahanan yang dilakukan pihaknya untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan supaya tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti. 

"Sekarang kita amankan dulu selama 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Tapi, pengakuan itu akan kita dalami lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy. (*)

Kategori :