PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Mgs Syaiful Padli menerima pengaduan orang tua siswa kasus kekerasan fisik disalah satu SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
BNT (17) seorang pelajar SMA di Kabupaten OKU Timur mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan teman satu sekolahnya LD (17) pada 30 maret 2022. Pelaku penganiayaan telah dilaporkan ke pihak berwajib dan divonis hakim dengan hukuman percobaan. Merasa hukuman yang diberikan hakim kepada pelaku tak sebanding dengan apa yang dialami oleh anaknya, orang tua BNT siswa korban kekerasan mengadukan kasus itu ke Komisi V DPRD Sumsel. "Persoalan ini sudah lama terjadi, namun korban baru hari ini mendatangi Komisi V DPRD Sumsel, karena menurut keluarga korban proses hukum yang berjalan tidak on the track," ungkap Syaiful Padli saat dikonfirmasi, Selasa 15 November 2022. Lanjut Syaiful, Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat dan pendidikan tentu merespon serta memfollow up laporan ini. Komisi V dalam waktu dekat bakal mengadakan rapat internal untuk membahas lebih lanjut kejadian yang dilaporkan. "Kami akan mengadakan rapat internal membahas tindak lanjut Komisi V. Opsinya mungkin akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan Kepala Sekolah yang bersangkutan," tutur Syaiful. Lebih lanjut, Syaiful kembali menegaskan bahwa sangat tidak dibenarkan tindak kekerasan apapun didunia pendidikan. Hal ini sambung Syaiful, harus segera dihapuskan dan tidak bisa ditolerir. "Jelas kekerasan apapun didunia pendidikan tidak dibenarkan," tegasnya.Kasus Penganiayaan Siswa di OKU Timur, Orang Tua Ngadu ke DPRD Sumsel
Selasa 15-11-2022,21:30 WIB
Editor : asa
Kategori :