Kasus Penganiayaan Siswa di OKU Timur, Orang Tua Ngadu ke DPRD Sumsel

Kasus Penganiayaan Siswa di OKU Timur, Orang Tua Ngadu ke DPRD Sumsel

Orang tua siswa SMA di OKU Timur ngadu ke DPRD Sumsel soal kasus penganiayaan yang dialami putranya.-Foto: Dok. Sumeks.co---

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Mgs Syaiful Padli menerima pengaduan orang tua siswa kasus kekerasan fisik disalah satu SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

BNT (17) seorang pelajar SMA di Kabupaten OKU Timur mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan teman satu sekolahnya LD (17) pada 30 maret 2022. Pelaku penganiayaan telah dilaporkan ke pihak berwajib dan divonis hakim dengan hukuman percobaan.

Merasa hukuman yang diberikan hakim kepada pelaku tak sebanding dengan apa yang dialami oleh anaknya, orang tua BNT siswa korban kekerasan mengadukan kasus itu ke Komisi V DPRD Sumsel.

"Persoalan ini sudah lama terjadi, namun korban baru hari ini mendatangi Komisi V DPRD Sumsel, karena menurut keluarga korban proses hukum yang berjalan tidak on the track," ungkap Syaiful Padli saat dikonfirmasi, Selasa 15 November 2022.

Lanjut Syaiful, Komisi V DPRD Sumsel yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat dan pendidikan tentu merespon serta memfollow up laporan ini. Komisi V dalam waktu dekat bakal mengadakan rapat internal untuk membahas lebih lanjut kejadian yang dilaporkan.

"Kami akan mengadakan rapat internal membahas tindak lanjut Komisi V. Opsinya mungkin akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan Kepala Sekolah yang bersangkutan," tutur Syaiful.

Lebih lanjut, Syaiful kembali menegaskan bahwa sangat tidak dibenarkan tindak kekerasan apapun didunia pendidikan. Hal ini sambung Syaiful, harus segera dihapuskan dan tidak bisa ditolerir.

"Jelas kekerasan apapun didunia pendidikan tidak dibenarkan," tegasnya.

 

Sementara diketahui, BNT (17) seorang pelajar SMA di Kabupaten OKU Timur menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang teman satu sekolahnya.

Awal mulanya sebelum terjadi pengeroyokan yang menimpa dirinya (Korban), terlebih dahulu dialami adik kandung korban, Gilang. pada bulan Febuari 2022. Pada saat itu, Gilang (adik korban) bersama teman nya bernama Rehan sedang berada di lantai satu tanpa sengaja bertatap mata dengan pelaku LD (17).

kemudian, pelaku yang tidak senang bertatap mata tersebut sontak saja mendatangi adik korban dan temanya langsung mengintimidasi dengan perkataan kotor. Sehingga terjadilah pemukulan terhadap Gilang dan Rehan, Selanjutnya BNT (17) kakak korban yang mendapat kabar adik nya di pukul ke esokan hari mendatangi Pelaku LD (17) bermaksud untuk menanyakan apa hal nya hingga terjadi pemukulan tersebut.

Bukan nya merasa bersalah, pelaku LD (17) kembali melontarkan perkataan kasar dan memasang raut wajah marah.

”idak katek nk ngapo kau, kami lah damai kemarin,”kata BNT (17) menirukan perkataan pelaku LD (17).

Sepulangnya Korban BNT (17), dari sekolah sambil mengendarai motor langsung di tabrak oleh pelaku yang juga pada saat itu menggunakan motor.

"aku dak biso apo-apo dikeroyok mereka, sampe aku dak sadarkan diri, tau-tau lah dirumah sakit,”tambahnya.

Ironisnya pada saat kejadian tersebut dilihat oleh guru SMA Negeri 4 dan melerai pengeroyokan tersebut. Namun sangat disayangkan yang mengabarkan kejadian itu kepada orang tua korban malah temannya bukan Guru tersebut, padahal guru itu ada di tempat pada saat kejadian.

Oleh sebab itu, pihak keluarga korban BNT (17) tidak senang dengan hasil Vonis dari Hakim yang menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan atau penangguhan tanpa penahanan terhadap pelaku LD (17).

Rencananya, orang tua siswa korban mengajukan banding dari hasil vonis hakim tersebut dan berencana akan membawa perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co