JAKARTA,OKUTIMURPOS - Ferdy Sambo mengajukan perlawanan baru untuk menggugat Polri.
Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat dari keanggotaan Polri sesuai dengan putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, pada hasil sidang banding tetap menyetuskan mantan kadiv propam tersebut tetap di PTDH. Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Kapolri. Gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara. Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. “PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi pada Jumat, 23 September 2022. "Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya. Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan. “Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya. Polri menjelaskan surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo telah diserahkan kepada Biro SDM Mabes Polri Dedi meneruskan, surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, prosesnya cukup melalui SDM Polri, berikutnya nanti akan ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil). "Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ucap Dedi pada Jumat, 23 September 2022. “Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya. Kasus Terkini Ferdy Sambo Status Ferdy Sambo di kepolisian republik Indonesia (Polri) tamat. Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri. Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022). “Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya. Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Keputusan Bersifat Final dan Mengikat Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang. Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. "Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022. Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. "Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi. Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.Belum Menyerah, Ferdy Sambo Ajukan Perlawanan Baru, Polri: Silahkan Saja
Sabtu 24-09-2022,20:21 WIB
Editor : asa
Kategori :