EMPAT LAWANG, OKUTIMURPOS.COM - Pelarian Peri Yandi alias Goyek (39) selama dua tahun, akhirnya selesai.
Tersangka pembunuhan terhadap Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, pada Kamis, 10 Desember 2020 silam, ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis, 1 September 2022, sekitar pukul 03.00 Wib. “Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di perbukitan wilayah Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno saat merilis ungkap kasus, Jumat, 2 September 2022. Kasus pembunuhan ini, awalnya cekcok mulut antara tersangka Goyek dan korban Adi Putra mengenai buah sawit. “Saling mengeluarkan senjata sajam dan sempat bergulat," kisah Kapolres. Tersangka luka dibagian tangan sedangkan korban menglalami dua luka tusuk di perut kiri. Pisau yang digunakan tersangka jenis Rambai Ayam, panjang sekitar 30 cm. Setelah itu, tersangka pergi dan memberitahukan kejadian ini kepada istrinya. Sekalian pamit bersembunyi di kebun Talang Pesirah, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo.Goyek Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Dua Tahun Sembunyi Ditengah Hutan
Jumat 02-09-2022,17:06 WIB
Editor : asa
Kategori :