Temukan Perbedaan Pernyataan Tersangka Pembunuh Brigadir Dalam Rekonstruksi, Komnas HAM Angkat Bicara

Rabu 31-08-2022,06:02 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa

JAKARTA, OKUTIURPOS.COM –  Dalam rekonstruksi penembakan Brigadir J yang dilakukan di ruamh Ferdy Sambo, pihak Komnas HAM menemukan beberapa pengakuan yang berbeda di antara masing-masing tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komnas HAM yang diwakili oleh Choirul Aman.

Aman menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi yang telah dilakukan dengan setingan tiga lokasi kami menemukan beberapa pernyataan dari masing-masing tersangka.

“Meskipun terdapat beberapa permbedaan, namun kami melakukan pengujian lagi, mana pengakuan yang benar-benar mendekati kebenaran akan peristiwa yang terjadi,” jelas Aman.

“Dalam proses rekonstrusi ini masing-masing pihak mendapatkan kesempatan untuk membuat pembelaan terhadap apa yang dilakukannya, dan kami berharap hal ini tidak hanya dilakukan pada kasus ini saja. Namun juga bisa dilakukan terhadap kasus-kasus lainnya,” tambah Anam.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di dua rumah Ferdy Sambo, lima tersangka secara langsung memperagakan sebanyak 78 adegan, baik yang di Magelang, rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diselenggarakan di dua wilayah Saguling dan komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi atas Pembunuhan Brigadir J akan di lakukan oleh Tim Khusus (Timsus) pembentukan Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo dengan menghadirkan 5 tersangka, di mana Bharada E akan reunion dengan Sambo.

"Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022.

"Rekonstruksi tersebut akan digelar di dua lokasi rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Saguling duren tiga info dari Pak Kabareskrim," kata Irjen Dedi.

Ada 5 tersangka yang akan hadir dalam rekonstruksi di duren tiga atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” kata Irjen Dedi.

Proses Rekonstruksi pada hari ini akan dilakukan dengan secara transparan dan terbuka kepada publik sesuai instruksi Bapak Kapolri Jendral Pol Listio Sigit Prabowo.

“Proses rekonstruksi ini diharapkan berjalan secara objektivitas dan transparan yang akan di hadirkan langsung juga oleh Komnas HAM dan Kompolnas dilokasi pembunuhan jadi tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, sesuai dengan arahan pak Kapolri,” tambah Irjen Dedi.

Dalam rekonstruksi ini tentunya Bharada E akan bertemu langsung dengan Ferdy Sambo.

Dengan rencana dipertemukan keduanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir dengan kondisi Bharada E.

Diketahui rekonstruksi ini juga akan menghadirkan tiga tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo.

Tujuan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

 

Kategori :