OKUTIMURPOS.COM. LUBUKLINGGAU - Dedi Irama (30), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), 34 kali menyetubuhi anak tirinya. Karena perbuatan bejat itu, korban A (15) akhirnya hamil.
Kasus ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (13/7/2022) secara tertutup yang dipimpin Hakim Ferri Irawan dibantu Anggota Tri Lestri dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmad Wahyudi.
JPU Yesi Imelda SH menjerat Dedi Irama dengan pasal Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di dalam dakwaan, diketahui Dedi Irama terakhir menyetubuhi korban pada Juni 2021 lalu sekira pukul 00.00 WIB di rumahnya.
Awalnya, korban A sedang tidur bersama adiknya inisial M. Tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar itu dan menggendong korban keluar kamar.
Terdakwa membaringkan korban yang belum sadar di atas lantai. Namun ketika si ayah tiri mulai menggerayangi korban, korban mulai sadar namun tetap pura-pura tidur.
Saat Dedi Irama mulai neko-neko, korban berusaha berontak. Tapi terdakwa bilang “Diam” sambil meembekap mulut korban dengan tangan. Karena takut, korban diam. Di situlah, korban disetubuhi si ayah tiri. Usai mendapat perlakuan jahat itu, korban masuk ke kamar sambil menangis.
Ia juga merasakan kemaluannya sakit. Keesokan harinya saat terdakwa menemui korban di dapur dan berkata “Kalo kau ngadu kek mamak kau, baliki galo duit sekolah”. Korban kemudian diam saja.
Bahkan, jika dihitung sudah 34 kali terdakwa menyetubuhi korban, hingga akhirnya hamil 20 minggu. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit No. 350/003/VER/RSUD.RPT 9 Februari 2022. (adi)