Cak Imin Harap Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dipulihkan, Terungkap Ini Alasannya

Senin 11-07-2022,14:59 WIB
Editor : asa

OKUTIMURPOS.COM,JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin punya alasan tertentu dimana izin Pesantren Shiddiqiyyah harap segera dipulihkan.

Cak Imin menyampaikan kegiatannya pada sebuah unggahan melalui akun media sosial Instagram bernama @cakimiNOW yang telah terverifikasi. Ketum PKB itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Cak Imin turut angkat bicara terhadap izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang dicabut dan dirinya ingin segera dipulihkan.

"Membaca permintaan wali santri dan pengurus Pesantren Assidiqiyah Ploso Jombang, Jatim," buka Cak Imin, Minggu (10/7/2022).

"Saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali; agar masa depan para santri tertangani," sambungnya. Lebih lanjut Cak Imin merasa pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah malah mengorbankan pihak-pihak yang kena getahnya.

...

"Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah," pungkas Cak Imin. Kicauan Cak Imin mendulang 125 komentar, 176 retweets, 343 likes dari netizen hingga berita ini tayang.

Sebelumnya Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutur Waryono.

Kategori :