OKUTIMURPOS.COM, PALEMBANG,- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, Dodi Reza Alex dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 6 tahun penjara.
Mantan Bupati Muba tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (5/7) divonis melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor. Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. "Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal saat bacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi juga terdakwa Dodi Reza Alex tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan. Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok. Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut , diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi yang dihadirkan dari gedung merah putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (Fdl)Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:09 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa
Tags : #vonis hukuman dodi reza alex
#vonid dodi reza alex 6 tahun penjara
#ott dodi reza alex
#dodi reza alex
Kategori :
Terkait
Kamis 06-10-2022,15:53 WIB
Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza
Rabu 06-07-2022,12:03 WIB
Dodi Divonis 6 Tahun, JPU-Penasihat Hukum Pikir-Pikir
Selasa 05-07-2022,18:09 WIB
Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,01:10 WIB
Dukung Indonesia Asri, Polda Sumsel Tanam 550 Pohon Produktif di Asrama Polisi
Minggu 24-05-2026,11:54 WIB
Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polsek Belitang III Gelar Sholat Subuh Berjamaah
Terkini
Minggu 24-05-2026,11:54 WIB
Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polsek Belitang III Gelar Sholat Subuh Berjamaah
Minggu 24-05-2026,01:10 WIB
Dukung Indonesia Asri, Polda Sumsel Tanam 550 Pohon Produktif di Asrama Polisi
Jumat 22-05-2026,22:05 WIB
Mantap, Polsek Martapura Ungkap Kasus Spesialis Pembobol Rumah Warga
Kamis 21-05-2026,20:02 WIB