OKUTIMURPOS.COM, PALEMBANG,- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, Dodi Reza Alex dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 6 tahun penjara.
Mantan Bupati Muba tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (5/7) divonis melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor. Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. "Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal saat bacakan amar putusannya. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi juga terdakwa Dodi Reza Alex tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan. Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok. Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut , diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi yang dihadirkan dari gedung merah putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (Fdl)Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,18:09 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa
Tags : #vonis hukuman dodi reza alex
#vonid dodi reza alex 6 tahun penjara
#ott dodi reza alex
#dodi reza alex
Kategori :
Terkait
Kamis 06-10-2022,15:53 WIB
Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza
Rabu 06-07-2022,12:03 WIB
Dodi Divonis 6 Tahun, JPU-Penasihat Hukum Pikir-Pikir
Selasa 05-07-2022,18:09 WIB
Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,18:37 WIB
Kejari OKUT Gelar Upacara Peringatan HARKORDIA, Kajari Bagikan Stiker, Hadiah Trofi Hingga Piagam
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Samsung Galaxy A17 5G: Usung Kamera Terbaik Dikelas Bawah, Harga Pas Dikantong
Selasa 09-12-2025,18:01 WIB
Kejari OKU Timur Press Release HARKORDIA Hingga Beberkan Pencapaian Kinerja Pidsus
Selasa 09-12-2025,23:02 WIB
Mending Hp Infinix Note 40s VS nubia Focus Pro 5G: Kedua Hp Terjangkau dengan Spek Mempuni, Mana Punyamu?
Selasa 09-12-2025,20:04 WIB
Kejari Banyuasin: Dana Hibah PMI yang diselewengkan Rp325 Juta
Terkini
Rabu 10-12-2025,09:03 WIB
4 Rumah WargaTerdampak Banjir, Kapolres OKU Timur Turun Cek Luapan Air Sungai
Selasa 09-12-2025,23:02 WIB
Mending Hp Infinix Note 40s VS nubia Focus Pro 5G: Kedua Hp Terjangkau dengan Spek Mempuni, Mana Punyamu?
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Samsung Galaxy A17 5G: Usung Kamera Terbaik Dikelas Bawah, Harga Pas Dikantong
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Itel Pad1 : Baterai Tahan Lama dengan Harga Terjangkau, Akhirnya, Tablet yang Tak Pernah Habis
Selasa 09-12-2025,22:39 WIB