Pesta Sabu di BMT, 3 Pria di OKU Timur Diringkus Unit 1 Reskoba
Pelaku dan barang bukti.--
MARTAPURA , OKUTIMURPOS.COM – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Rabu (19/8/2026) malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial AY (27), EW (28), dan M (22) yang diduga tengah terlibat dalam permufakatan jahat narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurut AKP Guntur, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah di Desa Gumuk Rejo sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku EW, ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram, alat hisap (bong), dua buah pirek kaca, dua korek api, dan satu buah jarum," ungkap AKP Guntur dalam keterangan persnya.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ketiga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Agus yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan langsung
