Iklan Juli 2026

Unit 1 Satresnarkoba Polres OKUT Ciduk Pengedar 17 Paket Sabu

Unit 1 Satresnarkoba Polres OKUT Ciduk Pengedar 17 Paket Sabu

Pelaku dan barang bukti di Mapolres OKU Timur.--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Tim Serigala Unit 1, Satresnarkoba Polres OKU Timur pimpinan IPDA Iman Setiawan SH berhasil menciduk Pengedar 17 paket sabu-sabu di jalan tanggul Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Rabu 20 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Pelakunya berinisial AS (30), warga Desa Sukodadi, Kecamatan  Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

 

Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/A/58/VIII/2026/SPKT. SAT. RES.NARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi SH didampingi Kanit 1 IPDA Iman Setiawan SH membenarkan,  penangkapan tersebut yang diduga melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjual atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu.

 

"Penangkapan pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak pidana narkotika yang sering melakukan transaksi disekitaran jalan tanggul yang berada di Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur," katanya, Minggu 23 Agustus 2026.

 

Kemudian, tim Serigala Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I IPDA IMAN SETIAWAN, S.H melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat. 

 

"Setelah mendapat kan informasi yang cukup anggota opsnal satres narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: liputan langsung