OKUTIMURPOS.COM, PALEMBANG - Seorang kontraktor berinisial ZA ditahan bersama 11 oknum Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) ditahan di Polda Sumsel.
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor pada Kamis (30/6) lalu.
Informasi yang diperoleh, para pelaku diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan pembangunan lapangan sepak bola mini tahun anggaran 2015 di kedua daerah tersebut senilai Rp1,6 miliar.
Dananya bersumber dari APBN dalam hal itu proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan dan sebelumnya sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Yang menangani Unit 2 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel," kata sumber ini yang namanya enggan disebut. Sebelumnya, terpisah Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK membenarkan para pelaku sudah ditahan. "Nanti bakal disampaikan rilis resminya dalam waktu dekat," ujar Barly dalam pesan singkatnya.
Diketahui, nama ZA yang kini duduk sebagai Wakil Sekretaris di DPW salah satu partai di Sumsel sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dalam kasus pembangunan lapangan sepak bola mini dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.
Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa kabupaten dan kota di Sumsel. Di dalam persidangan, ZA merupakan pengurus salah satu partai di Provinsi Sumsel.(dho)