OTT Korupsi Rp610 Juta, Bupati Cilacap Resmi Kenakan Baju Lebaran dari KPK
Foto: dok KPK - tersangka korupsi Syamsul Auliya Rachman (AUL) Bupati Cilacap dan Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) diamankan KPK, Jakarta, 14 Maret 2026--
OKUTIMURPOS.COM - Tersandung dugaan kasus korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman akhirnya mengenakan baju baru lebaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan barang bukti uang sebesar RP. 610 juta
Ammy Amalia Fatma Surya diamankan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemerasan dan gratifikasi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka korupsi, salah satunya AUL selaku Bupati Cilacap 2025-2030.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta, dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Dalam aksinya para tersangka diduga mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah Kabupaten Cilacap untuk digunakan sebagai THR pribadi dan pihak eksternal (Forkopimda Kabupaten Cilacap).
Peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat ini KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta yang telah dimasukkan ke goodie bag Tunjangan Hari Raya (THR) dan barang bukti elektronik.
BACA JUGA:Fee Proyek Bupati Rejang Lebong, Bermula untuk THR Idulfitri 2026 Berujung Lebaran di KPK
Dari hasil pemeriksaan, KPK juga menemukan bahwa dugaan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri ini juga pernah terjadi di tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

