Update Perkembangan Kejati Sumsel Terkait OTT 22 Orang di Lahat
Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 25 Juli 2025 - Foto: dok Kejati Sumsel --
Dalam Modus operandinya lanjut Vanny, Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
"Maka kedua tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp7 juta, dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp.3,5 JT," Ungkapnya .
Uang setoran tersebut diserahkan kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran dana desa yang termasuk dalam keuangan negara.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
