Update Perkembangan Kejati Sumsel Terkait OTT 22 Orang di Lahat
Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 25 Juli 2025 - Foto: dok Kejati Sumsel --
BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat, 22 Orang Di Ciduk Termasuk ASN dan Para Kades
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung," terangnya.
BACA JUGA:Ini Sosok Kajari Bondowoso yang Terjerat OTT KPK, Plt Kajari Dijabat Dr Diah Yuliastuti
Menurutnya, Kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.
"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
